Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi mengenai landasan hukum dan pertimbangan administratif di balik penerimaan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan oleh pasangan calon telah melalui proses verifikasi formal dan faktual sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Langkah KPU dalam menerima dokumen penyetaraan ijazah tersebut didasarkan pada asas hukum tata usaha negara yang sangat mendasar, yakni asas presumption of validity atau asas praduga keabsahan. Asas ini menyatakan bahwa setiap keputusan atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang harus dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Dalam kasus penyetaraan ijazah luar negeri, instansi yang memiliki kewenangan penuh secara atributif untuk menilai dan menerbitkan surat keterangan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. KPU menjelaskan bahwa jajarannya tidak memiliki wewenang akademis untuk menilai ulang keabsahan substansi pendidikan suatu lembaga luar negeri, melainkan berwenang memverifikasi keaslian dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Ketika calon melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah resmi yang diterbitkan oleh kementerian berwenang, KPU secara hukum wajib memperlakukan dokumen tersebut sebagai berkas yang valid. Selama surat keterangan tersebut belum dicabut oleh kementerian yang menerbitkannya atau belum dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, KPU berkewajiban menetapkan berkas tersebut memenuhi syarat administratif.
Penjelasan ini disampaikan guna merespons dinamika publik dan pertanyaan sejumlah pihak terkait keabsahan kualifikasi pendidikan dalam berkas pendaftaran pilpres. KPU mengimbau masyarakat untuk memahami pembagian kewenangan antarlembaga negara agar tidak timbul salah penafsiran terhadap tugas teknis penyelenggara pemilu.

Proses verifikasi berkas pencalonan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim ahli serta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. KPU memastikan bahwa seluruh pasangan calon diperlakukan secara setara berdasarkan aturan main dan standar operasional prosedur yang sama tanpa diskriminasi.
Asas praduga keabsahan juga menjadi benteng kepastian hukum bagi jalannya tahapan pemilu. Apabila lembaga penyelenggara pemilu menganulir dokumen resmi pemerintah tanpa dasar putusan hukum yang berkekuatan tetap, hal tersebut justru akan menciptakan ketidakpastian dan kekacauan administrasi dalam sistem hukum tata negara.
KPU menambahkan bahwa ruang gugatan hukum tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh undang-undang. Perselisihan terkait sengketa proses pemilu dapat ditempuh melalui Bawaslu maupun PTUN sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dengan adanya clarification ini, KPU berharap perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendaftaran dapat didudukkan pada proporsi hukum yang tepat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan pemilu dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik. Penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil hanya dapat terwujud jika seluruh pihak menghormati proses hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Kepastian hukum atas dokumen pendaftaran merupakan syarat mutlak bagi terciptanya iklim politik nasional yang stabil. KPU memastikan seluruh keputusan yang diambil senantiasa bersandarkan pada koridor hukum demi menjaga legitimasi hasil pemilu.
