Helmi, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA – Pemilik rumah lebih dari satu unit perlu mencermati rencana pemerintah dalam memperluas basis perpajakan pada 2027. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan berbagai langkah untuk menggali potensi penerimaan negara dari kelompok maupun sektor yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


Salah satu potensi yang kini menjadi perhatian adalah kepemilikan properti lebih dari satu unit, terutama apabila properti tersebut dimanfaatkan sebagai aset produktif, seperti disewakan kepada pihak lain.


Rencana tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara tanpa hanya bergantung pada wajib pajak yang selama ini sudah berada dalam sistem administrasi perpajakan.

Ad Space


Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah tengah mendorong perluasan basis pajak dengan menyasar kelompok dan sektor yang dinilai masih memiliki ruang untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.


Langkah tersebut tidak hanya mengandalkan penambahan objek pajak baru, tetapi juga dilakukan melalui perbaikan pendataan, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi.


Ad Space

Rumah Kedua Jadi Perhatian


Kepemilikan rumah lebih dari satu unit menjadi salah satu potensi yang dapat diperhatikan dalam upaya tersebut.


Seseorang yang memiliki beberapa rumah, misalnya, dapat menggunakan sebagian propertinya sebagai tempat tinggal dan sebagian lainnya sebagai aset investasi. Rumah yang tidak ditempati sendiri dapat disewakan sehingga menghasilkan pendapatan secara rutin.

Ad Space


Dari aktivitas tersebut terdapat potensi kewajiban perpajakan yang perlu dipastikan tercatat dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun, penting dicatat bahwa kepemilikan rumah kedua atau lebih tidak otomatis berarti akan dikenakan jenis pajak baru. Arah kebijakan yang disampaikan Kemenkeu berkaitan dengan perluasan basis dan optimalisasi kepatuhan perpajakan, sehingga detail mekanisme, objek, tarif, serta kriteria yang akan diterapkan masih perlu menunggu aturan resmi pemerintah.


Ad Space

Data Wajib Pajak Akan Diperkuat


Untuk menggali potensi penerimaan tersebut, pemerintah juga akan memperkuat sistem administrasi perpajakan.


Koordinasi antarinstansi menjadi salah satu bagian penting karena data mengenai kepemilikan aset dan aktivitas ekonomi masyarakat tersebar di berbagai lembaga.

Ad Space


Dengan integrasi dan pemutakhiran data, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai profil ekonomi wajib pajak, termasuk aset yang dimiliki serta aktivitas yang berpotensi menghasilkan penghasilan.


Penguatan sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara potensi pajak yang seharusnya diterima negara dengan penerimaan pajak yang selama ini berhasil dihimpun.


Ad Space

Bukan Hanya Pemilik Rumah


Perluasan basis pajak yang disiapkan pemerintah juga tidak hanya berkaitan dengan sektor properti.


Pemerintah berupaya menemukan kelompok masyarakat dan sektor ekonomi yang memiliki kemampuan membayar pajak tetapi kontribusinya belum optimal. Dengan demikian, strategi tersebut diarahkan untuk memperluas basis penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ad Space


Perbaikan administrasi menjadi penting agar kebijakan perpajakan tidak hanya menyasar masyarakat yang sudah patuh, sementara kelompok yang belum masuk dalam sistem justru luput dari pengawasan.


2027 Jadi Tahun Perluasan Basis Pajak


Ad Space

Rencana tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai menempatkan perluasan basis pajak sebagai salah satu strategi penting dalam menjaga penerimaan negara.


Tantangannya adalah bagaimana pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap adil dan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.


Bagi pemilik beberapa properti, terutama mereka yang memperoleh pendapatan dari penyewaan rumah, perkembangan kebijakan ini patut diperhatikan. Masyarakat sebaiknya memastikan pencatatan aset dan penghasilan dilakukan dengan baik serta memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.

Ad Space


Dengan penguatan data dan koordinasi antarinstansi, pemerintah berharap semakin banyak potensi penerimaan yang selama ini belum tergali dapat masuk ke dalam sistem perpajakan secara lebih optimal.


Jadi, isu utamanya bukan sekadar "punya rumah kedua akan kena pajak", melainkan bagaimana pemerintah memperluas basis wajib pajak dan memastikan penghasilan dari aset yang menghasilkan uang tercatat serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan.

Bagikan: