kanal9.id - Peristiwa tragis mengguncang Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang perangkat desa bernama Rosyanto (57) ditemukan meninggal dunia di area persawahan pada Selasa (28/7) pagi. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap, korban diduga menjadi korban pembunuhan setelah terlibat perkelahian dengan seorang pria berinisial D (27), yang tak lain merupakan rekannya sendiri.
Jasad Rosyanto pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 07.21 WIB. Penemuan itu segera dilaporkan kepada aparat kepolisian yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil mengamankan D sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, mengatakan dirinya menerima kabar dari seorang warga bernama Ciptono mengenai penemuan jasad di sawah. Saat tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan kedua kaki menekuk. Bagian kepala dan wajahnya tertutup lumpur sawah. Setelah proses identifikasi oleh Tim Inafis bersama kepolisian, dipastikan korban merupakan Rosyanto, yang sehari-hari bertugas sebagai Staf Seksi Pemerintahan Desa Kalipancur.
Selama proses penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya sebuah gagang celurit dan batu. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap kronologi peristiwa.

Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, mengungkapkan penyelidikan bergerak cepat hingga polisi berhasil menangkap D sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita batu, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di sekitar TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan itu didahului perkelahian antara korban dan pelaku di area persawahan pada Senin (27/7) malam. Polisi juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang mengaku mendengar suara seseorang meminta tolong sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka, korban sempat memberikan perlawanan. Namun pelaku akhirnya mencekik korban, membenamkannya ke dalam lumpur sawah, lalu menutupi wajah korban menggunakan lumpur.
Penyidik juga mengungkap batu yang ditemukan di lokasi sempat digunakan pelaku untuk memukul korban di bagian pelipis kiri dan dada kiri. Sementara itu, pelaku diduga sempat berniat menggunakan senjata tajam, tetapi aksinya gagal setelah bilah senjata terlepas dari gagangnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan hubungan korban dan pelaku cukup dekat. Korban bahkan disebut kerap menitipkan sepeda motornya di rumah pelaku. Namun, dugaan sementara menyebut pelaku menyimpan rasa kesal karena merasa sering diperintah oleh korban hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa rekannya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 467 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menyatakan ancaman hukuman untuk dugaan pembunuhan berencana dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk mencocokkan keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta hasil pemeriksaan forensik untuk mengungkap secara utuh kronologi pembunuhan tersebut.

