Helmi, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Matraman yang belakangan menjadi sorotan publik turut menghidupkan kembali sejarah panjang wilayah tersebut. Jauh sebelum berkembang menjadi kawasan padat penduduk di jantung Ibu Kota, Matraman pernah dikenal sebagai salah satu tanah partikelir terbesar di Batavia yang dikuasai seorang tuan tanah Belanda selama lebih dari empat dekade.


Sosok itu adalah J.M.L. Bohl, seorang warga Belanda yang tercatat menguasai sekitar 502 bau atau kurang lebih 400 hektare lahan di Matraman selama 41 tahun pada masa Hindia Belanda.


Riwayat tersebut kembali menjadi perbincangan seiring mencuatnya berbagai persoalan pertanahan di kawasan Matraman. Meski tidak berkaitan langsung dengan sengketa yang terjadi saat ini, sejarah kepemilikan tanah pada masa kolonial dinilai menjadi bagian penting untuk memahami asal-usul status lahan di sejumlah wilayah Jakarta.

Ad Space


Datang sebagai Perantau, Berakhir Menjadi Tuan Tanah


Berdasarkan sejumlah arsip surat kabar kolonial, J.M.L. Bohl datang ke Batavia sekitar tahun 1864 ketika masih berusia 16 tahun. Awalnya ia bekerja di sebuah perusahaan dagang Belanda dan perlahan mengumpulkan kekayaan.


Ad Space

Modal tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah tanah partikelir, termasuk kawasan Matraman dan Sinajan yang kala itu berada di pinggiran Batavia.


Pada akhir abad ke-19, Bohl tercatat sebagai salah satu pemilik tanah terbesar di wilayah Meester Cornelis, yang kini meliputi sebagian Jakarta Timur.


Di atas tanah luas miliknya, ia membangun rumah besar dan mengelola lahan pertanian yang menghasilkan padi serta kelapa sebagai komoditas utama.

Ad Space


Tanah Partikelir, Warisan Sistem Kolonial


Pada masa Hindia Belanda, tanah partikelir merupakan kawasan yang dimiliki perseorangan atau perusahaan swasta dengan hak-hak tertentu yang diberikan pemerintah kolonial.


Ad Space

Pemilik tanah tidak hanya memperoleh keuntungan dari hasil pertanian, tetapi juga memiliki kewenangan mengatur penyewa lahan, menarik berbagai pungutan, hingga mengelola kawasan sesuai kepentingan ekonomi mereka.


Sistem tersebut menciptakan konsentrasi kepemilikan lahan dalam jumlah sangat besar di tangan segelintir orang.


Sejumlah sejarawan menilai, pola kepemilikan seperti inilah yang kemudian meninggalkan berbagai persoalan administrasi pertanahan yang dalam beberapa kasus masih berdampak hingga masa setelah Indonesia merdeka.

Ad Space


Menguasai Matraman Selama 41 Tahun


Catatan dalam Regeerings-almanak voor Nederlandsch-Indie menunjukkan J.M.L. Bohl menjadi pemilik tanah Matraman selama 41 tahun.


Ad Space

Masa kepemilikan tersebut tergolong sangat panjang dibandingkan tanah-tanah partikelir lainnya.


Selain dikenal kaya raya, Bohl disebut menjalani kehidupan yang tertutup. Namanya lebih dikenal sebagai pemilik ribuan meter persegi lahan dibandingkan sebagai tokoh masyarakat.


Ia bahkan sempat mencalonkan diri sebagai anggota dewan yang mewakili wilayah Meester Cornelis pada awal abad ke-20.

Ad Space


Berakhir Setelah Sang Tuan Tanah Wafat


Kekuasaan Bohl atas Matraman berakhir setelah ia meninggal dunia pada 18 Juni 1920 akibat komplikasi pascaoperasi usus buntu.


Ad Space

Setelah kematiannya, penguasaan tanah tersebut beralih kepada pemerintah kolonial.


Seiring perjalanan waktu, kawasan Matraman mengalami perubahan besar. Lahan-lahan pertanian berubah menjadi permukiman, kawasan perdagangan, fasilitas umum, hingga jaringan jalan yang kini menjadi salah satu urat nadi transportasi Jakarta.


Sejarah yang Masih Menyisakan Jejak

Ad Space


Munculnya kembali polemik lahan di kawasan Matraman membuat sejarah tanah partikelir kembali menjadi perhatian.


Para ahli pertanahan menilai, banyak kawasan di Jakarta memiliki riwayat administrasi yang panjang, mulai dari masa VOC, Hindia Belanda, pendudukan Jepang, hingga setelah Indonesia merdeka.


Ad Space

Perubahan regulasi, proses nasionalisasi aset kolonial, hingga perkembangan kota yang sangat pesat membuat sebagian riwayat kepemilikan lahan menjadi kompleks dan kerap memunculkan sengketa.


Meski demikian, sejarah kepemilikan J.M.L. Bohl tidak dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan atau menyimpulkan status hukum atas sengketa lahan yang terjadi saat ini. Setiap kasus pertanahan harus ditelusuri berdasarkan dokumen, bukti kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Di tengah polemik yang berkembang, kisah J.M.L. Bohl menjadi pengingat bahwa Matraman bukan sekadar kawasan padat di Jakarta, melainkan wilayah yang menyimpan sejarah panjang mengenai sistem kepemilikan tanah pada era kolonial. Jejak tersebut masih menjadi bagian dari perjalanan pembentukan tata ruang dan administrasi pertanahan di Ibu Kota hingga sekarang.

Ad Space
Bagikan: