Helmi, Administrator
Tim Redaksi

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pakan hewan yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp10,2 miliar.


Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran operasional Kebun Binatang Surabaya selama hampir delapan tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Chairul diketahui merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan PDTS KBS.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan pos anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ad Space


Menurut penyidik, modus yang digunakan dilakukan dengan memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance untuk mencairkan dana operasional, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif agar pengeluaran tersebut seolah-olah sesuai prosedur administrasi.


Akibat praktik tersebut, anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa diduga tidak sepenuhnya direalisasikan. Dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi keuangan negara, tetapi juga terhadap kondisi koleksi satwa di Kebun Binatang Surabaya.


Ad Space

Penyidik mengungkapkan bahwa sejumlah hewan mengalami penurunan kualitas perawatan karena ketersediaan pakan tidak sesuai kebutuhan. Kondisi itu menyebabkan sebagian satwa mengalami penurunan kesehatan, tubuh menjadi kurus, hingga terdapat hewan yang dilaporkan mati akibat tidak memperoleh perawatan secara optimal.


"Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar I Gede Punia Atmaja.


Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp10.209.664.735,60.

Ad Space


Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam pengelolaan anggaran selama periode 2016 hingga 2024.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimbas langsung terhadap kesejahteraan satwa yang menjadi aset konservasi dan edukasi di Kebun Binatang Surabaya. Jika terbukti di pengadilan, perkara ini akan menjadi salah satu kasus korupsi di sektor pengelolaan lembaga konservasi dengan dampak sosial dan lingkungan yang cukup besar.

Bagikan: