BREBES, Kanal9.id – Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas di GOR Sasana Krida Adhi Karsa Brebes, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang dirangkai dengan penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Negeri Brebes tersebut bertujuan memperkuat pemahaman anggota BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta berintegritas.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengatakan, BPD merupakan salah satu pilar demokrasi di tingkat desa. Berdasarkan aturan tentang desa, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Paramitha meminta BPD dan kepala desa membangun hubungan harmonis sebagai mitra strategis. Jika terjadi perbedaan pandangan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui komunikasi dan musyawarah, bukan konflik berkepanjangan.

Bupati juga mengingatkan anggota BPD untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Mereka diminta menghindari konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan, penetapan proyek, maupun pengangkatan perangkat desa.
Melalui kegiatan tersebut, anggota BPD diharapkan semakin memahami tugas dan kewenangannya serta mampu ikut mewujudkan pemerintahan desa yang sehat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa juga diharapkan memperkuat edukasi hukum bagi pemerintah desa dan BPD agar setiap kebijakan serta pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan.
“BPD kuat, pemerintahan desa sehat, masyarakat sejahtera. Itulah bagian dari semangat Brebes Beres,” pungkas Paramitha.(Whd)
