TEGAL, Kanal9.id – Sebanyak 53 marbot masjid dan lebe di Kota Tegal menerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didanai oleh Pemerintah Kota Tegal. Penyerahan kepesertaan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja keagamaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Rudiyanto Panjaitan, mengatakan kepesertaan tersebut berlaku mulai Agustus hingga Desember 2026.
“Sebanyak 53 orang marbot dan lebe mengikuti program kepesertaan yang didanai oleh pemerintah daerah,” kata Rudiyanto usai pelaksanaan penyerahan simbolis di Pendopo Pemkot Tegal, Kamis (3/9/2026)..
Program yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.

Perlindungan ini diharapkan memberikan rasa aman bagi marbot yang bertugas menjaga kebersihan dan kenyamanan masjid, serta lebe yang membantu masyarakat dalam proses pemakaman jenazah.
Selain marbot dan lebe, BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal juga memberikan perhatian kepada pelaku usaha binaan Baznas yang dinilai membutuhkan perlindungan dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Salah satu penerima kepesertaan, Jatmiko, lebe Kelurahan Mintaragen, mengaku senang dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkot Tegal.
“Alhamdulillah senang bisa masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Menurut Jatmiko, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sangat dibutuhkan, terutama bagi dirinya yang menjalankan tugas sebagai lebe yang honornya tidak seberapa sekaligus memiliki pekerjaan sampingan itu.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono secara langsung menyerahkan secara simbolis kepesertaan keanggotaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada Lebe dan marbot didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal Rudiyanto Panjaitan.(whd)
