TEGAL, Kanal9.id – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pengusaha hotel di Kota Tegal, Tresno Sulijanto alias Cempa (61), memasuki agenda putusan, Rabu (2/9/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Cempa dengan hukuman 9 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mursito, S.H., M.H., menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Menurut Mursito, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa masuk kategori penganiayaan ringan. Hakim menerapkan Pasal 471, sedangkan dakwaan JPU sebelumnya mengarah pada Pasal 466.
Mursito menilai pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya, korban disebut tidak mengalami luka yang membutuhkan jahitan maupun perawatan rawat inap.

“Dengan berakhirnya persidangan ini, maka berakhir pula perseteruan antara terdakwa dengan pihak pelapor, yaitu Owh Phe Kie alias Ponco Diyono,” ujar Mursito.
Ia berharap JPU menerima putusan tersebut meski sebelumnya menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Cempa mengaku menerima putusan majelis hakim. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama menjalani proses persidangan.(Whd).
