Helmi, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA — Pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal mulai diarahkan ke skema produktif melalui ekosistem pasar modal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembangkan wakaf tunai agar tidak hanya tersimpan sebagai dana pasif, tetapi dapat dikelola dan menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.


Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama yang masuk ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf tunai.


Dalam skema tersebut, dana wakaf tidak ditempatkan dalam bentuk deposito. Dana tersebut dikelola melalui instrumen investasi yang dinilai sesuai dengan prinsip syariah. Sebagian hasil dari pengelolaan investasi kemudian dikembalikan untuk mendukung berbagai program serta pemberdayaan masyarakat.

Ad Space


Pengelolaan wakaf tersebut dilakukan melalui Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Dalam pelaksanaannya, IGF bekerja sama dengan PT Majoris Asset Management sebagai manajer investasi.


Produk wakaf syariah yang dikembangkan dalam skema tersebut salah satunya dapat berbentuk reksa dana dengan underlying saham. Dengan model ini, dana wakaf ditempatkan pada instrumen investasi yang memiliki potensi memberikan imbal hasil, sementara manfaatnya diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan.


Ad Space

Namun, rencana pengelolaan wakaf melalui instrumen pasar modal tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.


Anwar mengingatkan bahwa pengelolaan wakaf memiliki karakteristik yang berbeda dengan investasi pada umumnya. Salah satu prinsip penting dalam wakaf adalah menjaga nilai pokok harta yang diwakafkan agar tetap terpelihara dan manfaatnya dapat terus diberikan.


Menurutnya, investasi pada saham memiliki risiko fluktuasi harga. Perubahan nilai saham di pasar modal berpotensi membuat nilai investasi naik atau turun sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dana wakaf.

Ad Space


Atas pertimbangan tersebut, Anwar menyarankan agar pengelola wakaf mempertimbangkan instrumen investasi yang memiliki risiko lebih terukur. Salah satu instrumen yang dinilainya dapat menjadi pilihan adalah surat berharga syariah negara atau sukuk negara.


Catatan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah dan lembaga wakaf mendorong pengembangan wakaf uang di Indonesia. Wakaf uang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber pembiayaan berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.


Ad Space

Berdasarkan catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI), jumlah wakaf uang yang telah berhasil dihimpun saat ini berada di kisaran Rp3,5 triliun.


Angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan potensi wakaf uang secara nasional yang diperkirakan mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun.


Besarnya selisih antara realisasi penghimpunan dan potensi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang sangat besar untuk mengembangkan ekosistem wakaf uang di Indonesia.

Ad Space


Masuknya pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal ke ekosistem pasar modal pun menjadi salah satu upaya untuk mendorong wakaf agar dikelola secara lebih produktif. Namun, di tengah peluang memperoleh hasil investasi, aspek keamanan dan keberlanjutan nilai pokok wakaf tetap menjadi perhatian.


Dengan demikian, pengembangan wakaf melalui instrumen pasar modal tidak hanya menyangkut potensi keuntungan, tetapi juga menuntut tata kelola, pemilihan instrumen investasi, serta manajemen risiko yang mampu memastikan dana wakaf tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Bagikan: