TEGAL, Kanal9.id – Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Ponco Diyono alias Oh Phe Kie atau Aki dengan terdakwa Tresno Sulistiyo alias Cempa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (11/8/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H., dengan JPU Reza Fikri Muhammad, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Tresno Sulistiyo alias Cempa dengan pidana 9 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang berlangsung dengan suasana cukup tegang. Ruang persidangan dipadati keluarga terdakwa dan pihak korban hingga sejumlah pengunjung tidak mendapatkan tempat duduk dan terpaksa menyaksikan persidangan dari luar ruang sidang.
Kuasa hukum Ponco Diyono, Putra Fajar Sunjaya, mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU. Ia mengaku cukup puas dengan tuntutan 9 bulan penjara tersebut.

"Kami mengapresiasi kinerja JPU. Untuk tuntutan 9 bulan, kami cukup puas. Namun, kami tidak memiliki target khusus. Kami menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sampai dengan putusan akhir," ujar Putra.
Sementara itu, Tresno Sulistiyo alias Cempa memilih tetap tenang menghadapi proses hukum yang masih berlangsung.
"Ya, jalani sajalah. Bagaimana prosesnya nanti," ucap Cempa singkat.
Perkara tersebut selanjutnya masih akan menjalani tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.***
