Didik, Administrator
Tim Redaksi

BANYUMAS, Kanal9.id — Makam Sutrimo, pria yang ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga aparat kepolisian menjelang proses ekshumasi, Rabu (12/8/2026).

Makam Sutrimo berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Penjagaan dilakukan untuk memastikan kondisi makam tetap seperti semula hingga proses penggalian jenazah dilakukan.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan jenazah Sutrimo dalam perkara tersebut memiliki status sebagai barang bukti. Karena itu, lokasi makam diberlakukan status quo dan dijaga selama 24 jam.

"Jenazah itu merupakan barang bukti. Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam," kata Petrus, Selasa (11/8/2026).

Menurut Petrus, status quo bukan berarti keluarga maupun warga dilarang mendatangi makam. Namun, polisi memastikan tidak ada tindakan yang dapat mengubah kondisi makam atau berpotensi menghilangkan barang bukti.

Ad Space

Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

Ekshumasi dilakukan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.

Sutrimo, pria berusia 42 tahun, sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Ia kemudian meninggal dunia.

Jenazah Sutrimo selanjutnya dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas.

Polda Jawa Tengah menyatakan siap membantu Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan ekshumasi, mulai dari persiapan, proses penggalian hingga tahapan setelah jenazah diperiksa.

Ad Space

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ekshumasi merupakan bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti.

Penggalian kembali jenazah dapat dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan forensik, termasuk autopsi maupun pengambilan sampel yang diperlukan penyidik.

Keluarga Tak Hadir Langsung

Keluarga Sutrimo memastikan tidak akan menyaksikan proses ekshumasi secara langsung. Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan keputusan tersebut diambil karena kondisi psikologis keluarga yang dinilai belum cukup kuat untuk melihat proses penggalian jenazah.

"Pada prinsipnya keluarga sekarang sudah tatag, tinggal nunggu hasil ekshumasi. Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan, tidak akan menolak atau apa pun," ujar Aan.

Ad Space

Kehadiran keluarga nantinya akan diwakili oleh Aan selaku kuasa hukum.

Kakak tiri Sutrimo, Tukim, juga menyatakan keluarga telah ikhlas dengan proses ekshumasi dan siap menerima apa pun hasil pemeriksaan terhadap jenazah.

Ia mengatakan kondisi ibu Sutrimo masih mengalami syok meski sudah mulai membaik. Keluarga berencana menggelar doa bersama setelah jenazah selesai diperiksa dan kembali dimakamkan.

Lima Saksi Diperiksa Ulang

Selain melakukan ekshumasi, penyidik juga kembali memeriksa sejumlah saksi. Sedikitnya lima orang yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan kini diperiksa kembali dalam tahap penyidikan.

Ad Space

Aan mengatakan pemeriksaan kali ini sudah masuk tahap pro justitia dan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Lima saksi tersebut berasal dari keluarga pelapor serta perangkat Desa Wlahar yang dinilai mengetahui informasi terkait perkara kematian Sutrimo. Mereka terdiri dari Tukim, Anies, Soim, ketua RT, dan sekretaris desa atau carik.

Kasus Kini Ditangani Polda Metro Jaya

Kasus kematian Sutrimo sebelumnya dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Polda Jawa Tengah, penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya selanjutnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ad Space

Melalui ekshumasi, penyidik berharap pemeriksaan forensik terhadap jenazah dapat memberikan petunjuk baru mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian dan pengungkapan perkara.

Bagikan: