Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi


PEMALANG, Kanal9.id – Satresnarkoba Polres Pemalang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29), warga Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, diamankan polisi.

AAS ditangkap di rumah orang tuanya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 151,36 gram dan tembakau sintetis seberat 62,36 gram.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 30 paket siap edar dengan berat sekitar 5 hingga 7 gram per paket.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap, serta satu unit sepeda motor matic.

Ad Space

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mendapatkan sabu dari seseorang melalui akun media sosial,” kata Wahyudi.

Saat ini, AAS masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Bagikan: