PEMALANG, Kanal9.id – Keluarga almarhum M-H-A (7), korban dalam kasus dugaan perundungan di SD Negeri 01 Kebondalem, Pemalang, mengajukan tiga nama tambahan untuk diperiksa sebagai anak saksi oleh penyidik Polres Pemalang.
Permohonan tersebut disampaikan kedua orang tua korban, didampingi tim penasihat hukum, saat mendatangi Mapolres Pemalang, Kamis (8/10/2026).
Kedatangannya didampingi oleh Tim master justice, tim LBH Anshor Pemalang dan advokat Siti Nur (15 PH).
Salah satu Kuasa hukum keluarga korban, Huseinda Kusuma, mengatakan keluarga berharap penambahan saksi dapat membantu mengungkap dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Menurut keterangan keluarga, almarhum M-H-A sempat menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ada tiga anak yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Keluarga juga memperoleh informasi bahwa penyidik telah memeriksa dua anak saksi. Dengan tambahan tiga nama yang diajukan, keluarga berharap total lima anak dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2026, polisi menyampaikan telah memeriksa enam saksi dalam perkara tersebut, termasuk teman korban, pihak sekolah, dan orang tua korban.
Penyidik Polres Pemalang masih menangani kasus ini untuk mengungkap dugaan kekerasan yang berkaitan dengan meninggalnya M-H-A.(Whd)
