Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi

PEMALANG, Kanal9.id – Polres Pemalang masih mendalami kasus meninggalnya seorang pelajar SD berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga pada 30 September 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban sempat mengeluh sakit saat berada di sekolah pada 16 September 2026. Korban kemudian menjalani perawatan di klinik dan rumah sakit hingga 24 September 2026.

Pada 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak sadarkan diri di rumah dan dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, polisi berkoordinasi dengan Biddokkes dan Labfor Polda Jawa Tengah untuk melakukan autopsi di RSUD Ashari Pemalang pada 1 Oktober 2026 atas persetujuan keluarga.

Ad Space

Dalam penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dari keluarga dan sejumlah saksi di lingkungan sekolah. Dari keterangan saksi, korban sempat menunjuk dua foto siswa kelas 5 yang diduga terlibat dalam perundungan. Sementara dugaan terhadap seorang siswa kelas 6 masih didalami karena korban kemudian disebut tidak mengenali foto yang ditunjukkan.

Polisi menyatakan dugaan keterlibatan dua siswa kelas 5 diperkuat keterangan sejumlah anak saksi yang melihat kejadian di lingkungan sekolah. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para anak yang diduga terlibat.

Polres Pemalang juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Polisi memastikan tidak ada anak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut maupun anak yang dilarikan ke luar kota. Ketiga anak yang terkait penyelidikan disebut masih berada di Pemalang.

Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat, menyatakan penanganan perkara dilakukan bersama Bapas, UPTD PPA, dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***

Bagikan: