TEGAL, Kanal9.id – Satlantas Polres Tegal menindak 44 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dalam patroli dan hunting system selama dua hari, Jumat-Sabtu (2-3/10/2026).
Pada Jumat malam, petugas mengamankan 24 kendaraan berknalpot brong. Sementara pada Sabtu malam, sebanyak 20 kendaraan kembali diamankan. Seluruh pelanggar dikenai tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah jalur perkotaan wilayah hukum Polres Tegal untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri mengatakan, selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis.

“Patroli dan hunting system ini kami lakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Satlantas Polres Tegal mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar ketentuan, penggunaannya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.(Whd)
