TEGAL, Kanal9.id – Polres Tegal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengambilan solar secara ilegal di depan SD 04 Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (29/9/2026) dini hari.
Laporan diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 00.01 WIB dan langsung diteruskan kepada Pamapta 1 Polres Tegal untuk dilakukan pengecekan di lokasi.
Petugas bersama anggota SPKT kemudian mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan solar secara ilegal menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi H-8926-TR.
Petugas melakukan pemeriksaan lokasi, meminta keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di tempat kejadian. Barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut bersama pengemudi kemudian diamankan ke Polres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pamapta 1 Polres Tegal Ipda Ade Sutikno mengatakan, setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Selanjutnya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Tegal masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan fakta terkait dugaan pengambilan solar tersebut serta menentukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan.***
