BREBES, Kanal9.id – Satpol PP Kabupaten Brebes bersama Bea Cukai Tegal menindak sebanyak 267.380 batang rokok ilegal hingga minggu kedua Oktober 2026. Penindakan dilakukan untuk menekan peredaran rokok yang melanggar ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah, mengatakan operasi gabungan telah menyasar sejumlah wilayah, di antaranya Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, serta Kecamatan Jatibarang.
“Operasi gabungan ini sudah kami laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Sasaran kami antara lain toko-toko dan tempat lain yang diduga menjadi lokasi penjualan rokok ilegal,” ujar Caridah, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan juga dilakukan terhadap jalur distribusi, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Selain penindakan, Satpol PP bersama instansi terkait terus mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi langsung, siaran radio, dan media sosial.

Caridah mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan atau peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan serta mewujudkan Kabupaten Brebes yang bebas dari peredaran rokok ilegal.***
