TEGAL, Kanal9.id– Polres Tegal mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Rabu (21/10/2026). Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM, berusia 17 tahun, yang disebut merupakan tetangga korban.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Kamis (22/10/2026). Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki mengatakan, perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum dengan mengutamakan perlindungan korban.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. Setelah mendatangi lokasi, orang tua korban membawa anak tersebut untuk menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah pihak, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
AKP Ahmad Muzaki menegaskan, setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Polres Tegal turut mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi privasi, kondisi psikologis, dan masa depan anak.***
