SEMARANG – Pengalaman tak menyenangkan dialami seorang pengunjung kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah. Berniat menikmati suasana kawasan bersejarah tersebut, ia justru dibuat terkejut setelah diminta membayar uang parkir sebesar Rp 30.000. Cerita itu pun ramai diperbincangkan di media sosial Threads.
Unggahan pemilik akun @bella\*\*\* tersebut menjadi sorotan lantaran tarif parkir yang diminta dinilai jauh dari kewajaran. Dalam ceritanya, peristiwa itu terjadi saat ia berkunjung ke sekitar rumah makan Pagi Sore di kawasan Kota Lama.
“ Ternyata di Semarang parkirnya juga ngeri yaa,” tulis pemilik akun tersebut.
Ia mengaku baru pertama kali datang ke lokasi itu sehingga belum mengetahui secara pasti tempat parkir resmi yang bisa digunakan. Saat mencari lokasi parkir, seorang pria kemudian mengarahkannya untuk memarkir kendaraan di tepi jalan.
Namun, situasi berubah ketika ia turun dari kendaraan. Pria tersebut meminta uang parkir sebesar Rp 30.000, nominal yang sontak membuatnya terkejut.

“Pas turun diminta parkirnya Rp 30.000, seketika kaget mahal banget,” ungkapnya dalam unggahan yang viral tersebut.
Dishub Pastikan Bukan Juru Parkir Resmi
Menanggapi ramainya keluhan tersebut, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Catur Kristianto, memastikan pria yang meminta tarif parkir Rp 30.000 itu bukan juru parkir resmi yang bekerja sama dengan Dishub.
Ia menyebut sosok tersebut sebagai juru parkir dadakan atau jukir tiban.
“Jukir tiban,” ujar Catur saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/10/2026).

Catur menegaskan, pihaknya tidak mengenali pria yang menjadi sorotan di media sosial itu sebagai petugas parkir resmi.
“Tidak pernah ada orang tersebut,” katanya.
Menurut informasi yang diterimanya, pria tersebut telah diamankan oleh kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Dugaan pungutan liar menjadi persoalan yang ditindaklanjuti aparat.
“Sudah diamankan dari Polsek Semarang Utara karena sudah ranah pungli,” ungkapnya.
Ini Tarif Parkir Resmi di Semarang

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada ketika memarkirkan kendaraan, terutama di kawasan wisata yang ramai dikunjungi.
Dishub Kota Semarang mengimbau warga maupun wisatawan untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai juru parkir. Pengunjung juga disarankan memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan resmi.
Catur menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 2.000, mobil Rp 3.000, sedangkan kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam dikenai tarif Rp 15.000.
Dengan demikian, permintaan uang parkir Rp 30.000 dalam kasus yang viral tersebut jauh melampaui tarif resmi untuk sepeda motor maupun mobil.
Masyarakat diharapkan lebih cermat saat memilih lokasi parkir dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar pengalaman berkunjung ke Kota Lama Semarang tetap nyaman tanpa dibayangi praktik parkir liar.
