TEGAL, Kanal9.id – Pemerintah Kabupaten Tegal menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Ruang Rapat Bupati Tegal, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut membahas aspirasi pekerja terkait kebijakan pengupahan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), dan keterwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Perwakilan FSPMI, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa upah pekerja di Kabupaten Tegal saat ini baru mencapai sekitar 70,1 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pihaknya berharap pemerintah mendorong peningkatan upah agar lebih sesuai dengan kebutuhan dasar pekerja.
FSPMI juga meminta perluasan cakupan sektor penerapan UMSK, peningkatan selisih nilai UMSK dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta pemenuhan keterwakilan serikat pekerja dalam lembaga tripartit.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan, pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi pekerja dan akan menjadikannya bahan pertimbangan dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja, produktivitas perusahaan, keberlangsungan usaha, serta regulasi yang berlaku agar tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.
Sementara itu, Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Supriyadi menyatakan, pihaknya akan memperhatikan persoalan keterwakilan serikat pekerja serta mendorong kajian KHL bersama para pemangku kepentingan sebagai bahan pembahasan pengupahan tahun 2027.
Melalui audiensi tersebut, Pemkab Tegal berharap dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha terus diperkuat untuk menghasilkan kebijakan pengupahan yang adil, proporsional, dan sesuai ketentuan.***