Administrator, Administrator
Tim Redaksi

PATI, Kanal9.id – Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S.A.S. (29) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026), pukul 14.00 WIB. Penanganan kasus dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Setiap dugaan tindak pidana, menurutnya, akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prosedur hukum, pembuktian, dan kepastian hukum.

“Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” tegas Kombes Pol Sigit.

Berdasarkan hasil penanganan awal, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 07.26 WIB, di sebuah kamar mandi tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi.

Ad Space

Korban merupakan anak laki-laki berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VIII. Untuk melindungi privasi dan keselamatan korban, identitas maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan.

Dalam keterangan perkara, kejadian bermula ketika korban berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren dan melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid. Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi.

Meski korban telah menunjukkan lokasi kamar mandi, terduga pelaku diduga tetap mendekati dan menarik korban masuk ke ruangan tersebut. Di tempat itu, dugaan tindakan kekerasan seksual disebut terjadi secara paksa meskipun korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku diduga meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, sedangkan alat bukti dan keterangan terkait kejadian terus dikumpulkan guna mendukung proses penegakan hukum.

Terduga pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelumnya, warga bersama pengasuh pondok pesantren mengamankan pria tersebut di sekitar tempat ibadah. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Pucakwangi sebelum dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ad Space

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan satu set pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Sigit mengapresiasi peran masyarakat dan pengasuh pondok pesantren yang telah membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada petugas,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara. Penerapan ketentuan hukum selanjutnya mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ad Space

Selain penegakan hukum, kepolisian mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban anak. Masyarakat diminta tidak menyebarkan foto, nama, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban, termasuk melalui media sosial. Penyebaran informasi sensitif dan spekulasi yang tidak bertanggung jawab dikhawatirkan dapat menambah beban psikologis bagi anak yang menjadi korban.

Menurut Kombes Pol Sigit, pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren hingga lingkungan sekitar. Komunikasi yang terbuka, pengawasan yang wajar, dan edukasi mengenai perlindungan diri menjadi bagian penting dalam membantu anak mengenali situasi berisiko serta mencari pertolongan kepada orang dewasa yang tepercaya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana lainnya.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, segera sampaikan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita, meningkatkan kepedulian lingkungan, serta mendukung penegakan hukum dengan tetap menghormati hak dan privasi korban,” pungkasnya.

Polresta Pati berharap sinergi antara kepolisian, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

Ad Space
Bagikan: