SEMARANG, Kanal9.id – Angka kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah masih rendah. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang tercatat beredar di 35 kabupaten/kota, hanya sekitar 11 juta kendaraan yang aktif membayar pajak.
Artinya, masih ada jutaan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebut tingkat kepatuhan pajak kendaraan di provinsi tersebut baru mencapai 54 persen.

Angka itu berdasarkan hasil survei Jasa Raharja pusat.
“54 persen kepatuhan pajaknya, hampir separuh sendiri tak bayar pajak,” kata Masrofi, Minggu (20/9/2026).

Mayoritas Kendaraan Tak Bayar Pajak adalah Motor
Masrofi menjelaskan, dari total sekitar 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen atau 13,6 juta unit merupakan kendaraan roda dua.
Sementara kendaraan roda empat berjumlah sekitar 3,4 juta unit.

Besarnya populasi sepeda motor membuat kendaraan roda dua menjadi penyumbang terbesar tunggakan PKB di Jawa Tengah.
“Dari 17 juta itu, 80 persen kendaraan roda dua, sisanya roda empat. Jadi sisi tunggakan pajak paling banyak roda dua,” jelasnya.

Tunggakan PKB Capai Rp2,4 Triliun
Rendahnya kepatuhan wajib pajak tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.
Bapenda Jawa Tengah mencatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Tak hanya PKB, tunggakan opsen pajak yang menjadi bagian penerimaan pemerintah kabupaten/kota juga mencapai sekitar Rp900 miliar.
Jika kedua angka tersebut digabungkan, total tunggakan pajak dan opsen di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

Besarnya angka tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum masuk dan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Pajak Kembali ke Masyarakat
Masrofi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pajak hanya sebagai kewajiban administratif.

Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan kembali digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Pajak itu buat pembangunan, infrastruktur, kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.

Di tengah tingginya tunggakan, Pemprov Jawa Tengah masih memberikan sejumlah relaksasi pajak untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya.
Wajib pajak masih dapat memperoleh diskon pajak sebesar 5 persen hingga 31 Desember 2026.
Selain potongan tersebut, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan denda dan progresif.

Program relaksasi ini diharapkan menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum memasuki tahun 2027.
