BREBES, Kanal9.id – Memasuki masa purna tugas bukan berarti berakhirnya pengabdian kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Fahrul Azis, Sekretaris Kelurahan Brebes, yang akan memasuki batas usia pensiun mulai 1 Oktober 2026.
Pesan tersebut disampaikan Fahrul setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Brebes melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Subandi, di Aula BKPSDMD Kabupaten Brebes, Rabu (23/9/2026).
Fahrul mengatakan, masa pensiun akan dijalaninya dengan penuh optimisme. Ia berencana tetap berkontribusi kepada masyarakat dengan bekal ilmu dan pengalaman selama menjadi ASN, sekaligus memperbanyak ibadah dan meluangkan waktu bersama keluarga.
“Untuk masa-masa mau pensiun yang saya hadapi, insyaallah saya tetap semangat. Saya akan terus mengabdikan diri kepada masyarakat dengan ilmu yang didapat saat jadi ASN,” ujar Fahrul.

Sementara itu, Subandi mengajak ASN yang memasuki masa purnatugas untuk menyambut pensiun sebagai fase kehidupan baru dengan rasa syukur. Para purnatugas diharapkan tetap menjaga kesehatan, menjalankan hobi, mempererat hubungan keluarga, serta aktif dalam kegiatan sosial.
Subandi juga mengingatkan agar para penerima pensiun waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pencairan dana pensiun maupun perubahan data. Informasi terkait layanan pensiun hendaknya dikonfirmasi melalui Taspen atau bank mitra bayar resmi.
41 PNS Memasuki Masa Pensiun
Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Brebes, Yanuar Andriana, mengatakan sebanyak 41 PNS memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) mulai 1 Oktober 2026.
Rinciannya, 17 orang berasal dari golongan IV, 19 orang golongan III, dan lima orang golongan II. Berdasarkan jabatan, terdiri dari satu pejabat administrator, tiga pejabat pengawas, tiga tenaga kesehatan, 25 tenaga kependidikan, dan sembilan jabatan pelaksana.

Yanuar menegaskan, seluruh proses administrasi pensiun yang dilakukan Pemkab Brebes melalui BKPSDMD tidak dipungut biaya. Para PNS juga tidak perlu melakukan pembaruan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri karena statusnya akan menyesuaikan sebagai peserta pensiun sesuai ketentuan.
“Jangan sampai tergoda oleh oknum yang mengatasnamakan dan meminta bayaran karena setiap proses dilaksanakan dengan gratis,” tegas Yanuar.
Selain itu, KORPRI Kabupaten Brebes memiliki program tali asih bagi PNS yang memasuki masa purna tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa pensiun pun diharapkan menjadi awal perjalanan baru bagi para ASN untuk tetap berkarya, berkontribusi, dan memberikan manfaat bagi keluarga maupun masyarakat.(Whd)
