DEMAK – Punya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Demak? Ada kabar baik. Masyarakat kini bisa memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Melalui program tersebut, wajib pajak mendapat pembebasan sejumlah beban tambahan, mulai dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif, hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah Samsat Demak, Danang Ari Prabowo, mengatakan program tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Tujuannya memberikan stimulus kepada wajib pajak agar tergugah untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” kata Danang.

Tunggakan Lama Bebas Denda
Danang menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan beserta denda pada tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program tersebut tanpa harus membayar denda atas tunggakan lama yang masuk dalam ketentuan program.
Namun, ada yang perlu diperhatikan. Kewajiban pajak dan denda yang timbul pada tahun berjalan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Progresif Kendaraan Kedua Juga Dibebaskan

Tak hanya denda tunggakan, program ini juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
“Misalnya satu wajib pajak memiliki lebih dari satu mobil, progresifnya dibebaskan melalui program ini,” ujar Danang.
Keringanan tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.
Samsat Demak Gencarkan Sosialisasi
Samsat Demak terus mendorong masyarakat mengetahui program tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga penyebaran flyer atau selebaran.

Petugas juga turun langsung ke sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Demak untuk menyampaikan informasi mengenai program pembebasan sanksi tersebut.
Selain sosialisasi, Samsat Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak melakukan penagihan melalui Program Sengkuyung.
Salah satu caranya dengan mendatangi wajib pajak secara langsung atau door to door.
Bayar Pajak Bisa Lewat Samsat Keliling
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Demak juga menyediakan sejumlah layanan pembayaran pajak.

Pelayanan Samsat Demak dibuka Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00–13.00 WIB.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat Keliling yang menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Demak, termasuk kawasan pelosok desa.
Selain itu, tersedia Samsat Paten di tiga kecamatan, yakni Mranggen, Mijen, dan Sayung.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa pembebasan berakhir pada 28 Desember 2026.
