SRAGEN, Kanal9.id – Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sragen berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka sekaligus menyita lima kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Jumat (30/10/2026).
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 11.15 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial FWC (25), warga Sragen Tengah, dan DCP (31), warga Kecamatan Tangen.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang sudah dilengkapi tangki tambahan berbahan besi. Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk menampung solar yang diperoleh dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sebelum kemudian dijual kembali secara ilegal.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita lima kendaraan roda empat, masing-masing empat unit Isuzu Panther dan satu Mitsubishi Kuda. Petugas juga menemukan tiga tangki yang berisi total 923 liter solar.

Tidak hanya kendaraan dan BBM, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut turut diamankan. Barang bukti itu meliputi dua mesin pompa penyedot BBM, empat tangki berbentuk kotak, satu kempu plastik, serta sejumlah selang penyambung.
Polisi juga menyita 40 pasang pelat nomor kendaraan, 18 kartu barcode pengisian BBM, tiga telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap aktivitas yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim URC. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian. BBM bersubsidi merupakan barang yang pendistribusiannya diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya," ujar AKBP Heru Antariksa Cahya, Sabtu (31/10/2026).

Kapolres menegaskan, Polres Sragen akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyelewengan distribusi energi sekaligus memastikan solar bersubsidi dapat dinikmati masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi judul utama: Saya menyarankan judul nomor 2 karena memuat angka 923 liter sebagai informasi yang kuat, sekaligus menjelaskan tindakan kepolisian dan jumlah tersangka. Judul tersebut juga cukup efektif untuk menarik perhatian pembaca media online.