Didik, Administrator
Tim Redaksi

SUKOHARJO, Kanal9.id – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan permohonan maaf atas pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) HQ, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026).

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Minggu (1/11/2026) malam, Andika menyatakan permohonan maaf apabila tindakan kepolisian tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak pondok pesantren maupun masyarakat sekitar.

"Kami dari Polres Sukoharjo mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi ketidaknyamanan," ujar Andika.

Ad Space

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap tindak pidana pembakaran warung tersebut. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ST dan seorang lainnya berinisial I.

Namun, tersangka berinisial I hingga kini masih belum berhasil ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Andika menegaskan, tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat semata-mata bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut murni penegakan hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana," jelasnya.

Mabes Polri Akan Periksa Prosedur Penggeledahan

Ad Space

Di tengah munculnya berbagai tanggapan masyarakat, pelaksanaan penggeledahan di Ponpes HQ juga akan menjadi perhatian tim pengawas internal Mabes Polri.

Andika menyebutkan, tim tersebut bakal melakukan pendalaman dan verifikasi untuk memastikan apakah seluruh tahapan penggeledahan yang berlangsung pada 27 Oktober 2026 telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Tim pengawas internal Mabes Polri nantinya akan melakukan pendalaman dan verifikasi terkait SOP yang sudah dilakukan pada 27 Oktober," ungkapnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai berbagai informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta publik lebih teliti dalam memilah informasi sebelum menyebarkannya.

Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menegaskan bahwa penggeledahan di Ponpes HQ telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ad Space

Menurutnya, penyidik Polda Jateng maupun Polres Sukoharjo telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo sebelum melaksanakan penggeledahan.

"Semua yang dilakukan oleh penyidik Polda maupun penyidik Polres itu sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, ya. Sudah ada penetapan untuk dilakukan penggeledahan," kata Andi saat memberikan keterangan di Polres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun keberatan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti secara objektif.

Apabila terdapat laporan mengenai tindakan anggota kepolisian yang dinilai tidak sesuai ketentuan atau menimbulkan ketidakpuasan, penanganannya dapat dilakukan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Kalau memang nanti ditemukan hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan, itu ada lembaga tersendiri yaitu Divpropam. Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan," ujarnya.

Ad Space

Andi pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Ia juga mengingatkan publik supaya tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas kebenarannya.

Bagikan: