REMBANG, Kanal9.id – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan perzinaan yang menyeret istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, berinisial Z, dengan seorang anggota DPRD Rembang berinisial W.
Z secara terbuka mengakui memiliki hubungan khusus dengan W saat menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang, Senin (2/11/2026).
Di hadapan wartawan seusai pemeriksaan, Z menyebut kedekatannya dengan W berawal dari intensitas pertemuan, terutama karena adanya keterkaitan pekerjaan.
"Mungkin karena kita sering ketemu, jalaran saka kulina. Bisa dibilang suka sama suka, karena juga ada keterkaitan hubungan pekerjaan," ungkap Z.
Ia membenarkan bahwa hubungan tersebut memang terjadi sebagaimana dugaan yang dilaporkan suaminya, SM. Dalam pemeriksaan, penyidik juga menggali sejumlah kronologi, termasuk lokasi dan awal pertemuan dengan W.

"Ditanya dari penyidik terkait dugaan perzinaan. Itu memang terjadi antara saya dengan inisial W. Cukup itu dan ditanyakan beberapa kronologi kita bertemunya di mana dan saya sudah jelaskan ke penyidik," katanya.
Mengaku Menyesal dan Terpukul Secara Psikologis
Datang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Faeshol, Z mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa mencuatnya persoalan tersebut memberikan tekanan besar terhadap kondisi psikologisnya.
"Ya menyesal, saya psikisnya terserang banget. Sama kuasa hukum saya, saya selalu disemangati untuk itu, jadi saya patuh pada hukum saja," ujarnya.
Z kemudian menceritakan bahwa kedekatannya dengan W telah berlangsung sekitar delapan bulan. Sebelum hubungan tersebut terjadi, keduanya disebut sudah beberapa kali bertemu dan berkomunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

"Karena kita kan sudah delapan bulan itu, enggak yang satu dua bulan. Sebelum itu kita sudah sempat bahas janjiannya di chat WhatsApp atau telepon. Kita juga sering ketemu setiap harinya, sama Pak SM juga," tuturnya.
Ia juga mengungkap sejumlah pertemuan yang berlangsung di hotel. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan di luar kota, termasuk kunjungan ke Semarang.
Menurut pengakuannya, pertemuan di hotel tersebut bukan hanya terjadi sekali.
"Yang ketemu di dalam hotel itu ya ada enam kali. Pamitnya ke Pak SM ya mau ada belanja di luar kota," ungkapnya.
Suami Sempat Beri Kesempatan untuk Mediasi

Z menyebut suaminya, SM, sebelumnya tidak mengetahui hubungan tersebut. Bahkan, menurut Z, SM sempat membuka kesempatan kepada W untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik sebelum laporan dilayangkan ke polisi.
Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat tanggapan dari W.
"Pak SM ini sebenarnya masih mau baik sih, memberikan ruang untuk Pak W-nya ini bertanggung jawab pada saya atau mediasi lah sebelum dilaporkan. Cuman dari Pak W-nya enggak ada respons," jelasnya.
Kini, Z mengaku sudah tidak tinggal bersama suaminya. Ia memilih menetap di sebuah kamar kos meskipun secara hukum status pernikahan mereka masih berlangsung.
"Sejak sekarang saya tinggal di kos. Kami sudah tujuh tahun berkeluarga, belum memiliki putra. Status masih suami istri, cuma sudah pisah tinggal rumah," imbuhnya.

Polisi Masih Kumpulkan Bukti
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Radytya Triatmaji Pramana, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak yang dilaporkan juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor," jelas Radytya.
Adapun pemeriksaan terhadap W, yang merupakan anggota DPRD Rembang, masih menunggu proses perizinan dari pimpinan institusi terkait. Polisi menyebut permohonan izin pemanggilan telah diajukan.

Radytya menegaskan, kedua belah pihak tetap akan dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara dan mengungkap unsur-unsur yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Jadi tetap untuk kedua belah pihak akan tetap kita periksa. Untuk korban sudah kita periksa, nanti coba akan kita dalami lagi yang berkaitan dengan unsur-unsur pasalnya," katanya.
Pengakuan Z Bukan Satu-satunya Dasar
Polisi juga menegaskan bahwa pengakuan Z tidak serta-merta menjadi dasar untuk menentukan status hukum perkara. Penyidik masih membutuhkan alat bukti lain yang dapat memperkuat hasil penyelidikan.
Beberapa bukti yang berpotensi didalami di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), percakapan WhatsApp, foto, serta dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

"Pengakuan dari terlapor itu kan salah satu alat bukti ya, tapi tentunya kita tidak berpegangan di situ. Kita perlu menguatkan dengan alat bukti lainnya," tegas Radytya.
Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dirasa cukup, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Polisi juga menyebut terdapat laporan dari kedua belah pihak sehingga seluruh keterangan dan bukti harus diperiksa secara menyeluruh.
Hingga kini, Satreskrim Polres Rembang masih terus mendalami perkara tersebut. Kepolisian belum mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan perzinaan yang menyeret istri kepala desa dan anggota DPRD tersebut.