SALATIGA,Kanal9.id – Praktik perjudian sabung ayam di kawasan Grogol, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga, Minggu sore (1/11/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang, termasuk seorang pria berinisial R (50) yang diduga menyediakan tempat untuk aktivitas perjudian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan sabung ayam disertai taruhan uang di sebuah lahan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Iwan Kristiana mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setelah memastikan adanya praktik perjudian, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari pemeriksaan awal, R diduga berperan sebagai penyelenggara dengan menyediakan lahan miliknya untuk dijadikan arena sabung ayam.

Dalam aktivitas tersebut, terdapat dua ekor ayam jago yang dipertandingkan dengan nilai taruhan mencapai Rp600 ribu. Masing-masing pihak yang bertanding memasang uang taruhan sebesar Rp300 ribu.
R juga mengakui mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut berupa uang meja sebesar Rp60 ribu atau 10 persen dari total taruhan.
Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pertandingan, masing-masing berinisial B dan S, berhasil melarikan diri ketika polisi melakukan penggerebekan.
Selain R, petugas turut mengamankan lima orang lainnya yang berdasarkan keterangan awal berada di lokasi sebagai penonton.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Iwan Kristiana menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian ataupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Peran aktif masyarakat dinilai penting agar segala bentuk penyakit masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.