Helmi, Administrator
Tim Redaksi

SEMARANG – Pasangan yang telah menikah kini memiliki kemudahan untuk menyimpan informasi pernikahan dalam bentuk digital melalui Kartu Nikah Digital.


Layanan tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Kartu Nikah Digital dapat disimpan langsung di telepon seluler sehingga lebih praktis ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.


Bagi pasangan yang sudah memiliki akun SIMKAH dan data pernikahannya telah tercatat dalam sistem, proses mendapatkan Kartu Nikah Digital dapat dilakukan secara online.

Ad Space


Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital


Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:


Ad Space

Buka laman resmi SIMKAH Kementerian Agama.

Pilih menu “Masuk/Daftar”.

Login menggunakan akun SIMKAH yang telah dimiliki.

Setelah berhasil masuk, pilih menu “Kartu Nikah Digital”.

Pilih opsi untuk mengunduh Kartu Nikah Digital.

Ad Space

Simpan dokumen tersebut di ponsel atau perangkat digital lainnya.


Dengan cara tersebut, pasangan tidak perlu selalu membawa dokumen fisik ketika membutuhkan informasi terkait data pernikahan.


Belum Punya Akun SIMKAH? Bisa Mengurus Lewat KUA

Ad Space


Bagaimana jika pasangan belum memiliki akun SIMKAH atau data pernikahannya belum tersedia dalam sistem?


Prosesnya dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilangsungkan.


Ad Space

Pemohon perlu membawa Buku Nikah asli ke KUA. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data pernikahan.


Setelah proses verifikasi selesai dan data dinyatakan sesuai, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp.


Jangan Buang Buku Nikah Asli

Ad Space


Meski Kartu Nikah Digital memberikan kemudahan, masyarakat tetap perlu menjaga Buku Nikah asli.


Buku Nikah merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Kartu Nikah Digital pada dasarnya memberikan alternatif penyimpanan informasi pernikahan secara lebih praktis dalam perangkat elektronik.


Ad Space

Karena itu, pasangan suami istri disarankan tetap menyimpan Buku Nikah asli di tempat yang aman, sekaligus memiliki salinan digital untuk memudahkan akses ketika diperlukan.


Jadi, bagi pasangan yang sudah menikah, tidak ada salahnya segera mengecek data pernikahan di SIMKAH dan memanfaatkan Kartu Nikah Digital agar dokumen pernikahan lebih mudah diakses kapan saja.

Bagikan: