DEMAK – Tiga guru perempuan di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Turirejo, Kabupaten Demak, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ketua yayasan tempat mereka mengajar.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada polisi dan masih dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Laporan dibuat oleh salah seorang guru berinisial N yang mengaku menjadi korban dalam kejadian itu.
"Benar kami menerima laporan dari saudari N yang merupakan guru di yayasan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Korban diduga tiga orang guru perempuan," kata Arlan saat dihubungi detikJateng, Rabu (7/10/2026).
Menurut keterangan yang diterima polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.21 WIB. Saat itu, seluruh guru dan tenaga kependidikan tengah menghadiri acara peringatan hari lahir yayasan.

Sebelum acara dimulai, dua kepala MI yang masih berada di bawah naungan yayasan, masing-masing berinisial M dan H, meminta sejumlah guru yang duduk di bagian belakang untuk maju dan membentuk barisan di bagian depan.
Namun, saat itu beberapa guru tidak langsung berdiri karena mengira barisan sudah terisi. H kemudian menyebut sejumlah nama agar segera maju.
"Posisi saat tersebut duduk lesehan, karena lama tidak ada yang mau berdiri atau segera melaksanakan perintah tersebut maka H menyebut nama inisial I, D, dan L untuk segera maju," jelas Arlan.
Tiga orang yang disebut kemudian maju ke depan. Sementara itu, pelapor N bersama dua guru lainnya, masing-masing berinisial N dan R, memilih tetap berada di tempat karena melihat beberapa guru sudah maju.
"Karena merasa yang muda-muda tersebut sudah maju ke depan maka yang tua seperti pelapor, inisial N, dan R mengira sudah cukup," ujar Arlan.

Situasi kemudian berubah ketika ketua yayasan berinisial M mendatangi bagian belakang tempat ketiga guru tersebut duduk.
Ketua yayasan disebut meminta ketiganya segera maju. Perintah tersebut disampaikan dengan nada membentak.
"Tiba-tiba ketua yayasan inisial M yang semula dia di depan tiba-tiba berjalan ke belakang dan menyuruh maju sambil mengucapkan kata-kata perintah untuk depan dengan nada membentak," ungkap Arlan.
Tak hanya membentak, ketua yayasan tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap ketiga guru.
Menurut laporan yang diterima polisi, pelapor diduga dipukul menggunakan tangan terbuka hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri. Dua guru lainnya juga disebut mengalami perlakuan serupa.

"Tiba-tiba M memukul pelapor dengan tangan terbuka mengenai punggung sebelah kiri pelapor, dan juga termasuk N dan R juga dipukul oleh M. Kemudian bertiga maju akhirnya duduk namun tidak mendapatkan barisan," kata Arlan.
Usai kejadian tersebut, ketiga guru tetap mengikuti acara dan duduk di bagian depan meski disebut tidak mendapatkan barisan.
Polisi kini masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Laporan kami terima 28 September 2026 dan masih dalam proses penyelidikan oleh Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Demak. Jumlah saksi yang diperiksa sampai sekarang sudah dua orang," pungkas Arlan.

