Administrator, Administrator
Tim Redaksi

SEMARANG, Kanal9.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Kedua terdakwa, Is Naelul Muna dan Puji Astuti, masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta. Putusan tersebut dibacakan pada 17 Juni 2026.

Jika denda tidak dibayar, harta terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOK Puskesmas Kutasari pada 2020-2021. Saat itu, Puji Astuti menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, sedangkan Is Naelul Muna merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat mantan Kepala Puskesmas Kutasari, Dorys Day Sihombing. Dalam penyidikan ditemukan penyimpangan pada belanja makan minum dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp257 juta.

Dorys sebelumnya telah divonis satu tahun dua bulan penjara pada November 2024. Setelah perkara itu berkekuatan hukum, Kejaksaan Negeri Purbalingga melanjutkan pengembangan kasus hingga menetapkan Puji Astuti dan Is Naelul Muna sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Keduanya kini telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Bagikan: