Didik, Administrator
Tim Redaksi

PURWOKERTO, Kanal9.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi menyusul terungkapnya dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Banyumas. Perusahaan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG.

Kasus yang diungkap Polresta Banyumas itu diduga melibatkan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi Bright Gas berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam membongkar kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tetap tepat sasaran.

"Kami mengapresiasi Polresta Banyumas atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Pertamina mendukung penuh proses hukum yang berjalan sebagai upaya menjaga distribusi LPG subsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," kata Taufiq.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina menjatuhkan sanksi kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Sales Area Manager Retail Tegal Pertamina Patra Niaga, Aris Irmi, mengatakan pangkalan yang terlibat telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Sementara agen yang berkaitan dengan kasus tersebut juga akan diproses sesuai ketentuan dan isi perjanjian kerja sama.

Menurut Aris, penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap hak masyarakat yang bergantung pada program subsidi energi dari pemerintah.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Pertamina terus memperkuat Program Subsidi Tepat LPG melalui sistem pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau *by name by address*. Pengawasan distribusi juga dilakukan secara terpadu bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi.

Selain meningkatkan pengawasan di tingkat distribusi, Pertamina mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga penyaluran LPG subsidi. Konsumen diimbau membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan produk yang terjamin keasliannya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi melalui aparat penegak hukum maupun Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, bagi pengguna Bright Gas, Pertamina mengingatkan pentingnya memeriksa QR Code pada tabung sebagai langkah memastikan keaslian produk. Bright Gas juga dapat diperoleh melalui outlet resmi Pertamina maupun layanan Pertamina Delivery Service yang tersedia di aplikasi MyPertamina.

Apabila diperlukan untuk media online, artikel ini juga dapat dioptimalkan dengan gaya SEO yang lebih ramah mesin pencari, menggunakan subjudul, kata kunci, dan lead yang lebih kuat.

Bagikan: