Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi


Pemalang, Kanal9.id – Polsek Taman bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko emas di Kompleks Ruko Pasar Banjardawa, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 11.56 WIB. Pelaku datang seorang diri mengenakan jaket, helm, dan masker, lalu menodongkan benda yang diduga senjata api serta memukul kaca etalase menggunakan palu sambil mengancam dua karyawan toko.

Aksi pelaku gagal setelah kedua karyawan berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan berusaha mendekat, namun pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S di rumahnya di Desa Sitemu, Kecamatan Taman, pada Senin (20/7/2026) pagi. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pemalang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat, serta mengimbau para pemilik toko, khususnya toko emas, untuk meningkatkan sistem keamanan.(Whd)

Bagikan: