Semarang – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui sektor industri garmen di Jawa Tengah. Kali ini, sekitar 800 pekerja di sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, terancam kehilangan mata pencaharian setelah manajemen perusahaan menyatakan mengalami kerugian selama beberapa tahun terakhir.
Rencana PHK tersebut memicu kekhawatiran para pekerja dan serikat buruh. Hingga kini, proses penyelesaian masih berlangsung melalui mekanisme perundingan bipartit antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja untuk mencari kesepakatan mengenai hak-hak karyawan, terutama terkait besaran pesangon.
Perusahaan beralasan kondisi keuangan yang terus merugi sejak 2021 membuat operasional tidak lagi dapat dipertahankan. Atas dasar itu, manajemen mengusulkan pemberian pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun usulan tersebut ditolak oleh pihak pekerja. Serikat buruh menilai para karyawan berhak memperoleh kompensasi yang lebih layak, bahkan mengusulkan pembayaran pesangon antara satu hingga 2,5 kali ketentuan, dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sebelum perubahan aturan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), Mulyono, membenarkan bahwa sekitar 800 pekerja berada dalam ancaman PHK. Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya telah muncul sejak dua hingga tiga bulan lalu, meski proses perundingan baru berjalan sekitar sebulan terakhir.

Mulyono juga mempertanyakan alasan perusahaan yang mengaku mengalami kerugian sejak 2021. Ia menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan aktivitas produksi di lapangan yang hingga kini masih berjalan normal. Bahkan, menurutnya, para pekerja masih sering diminta bekerja lembur untuk memenuhi target produksi.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pekerja mengenai dasar perhitungan kerugian yang dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal.
Untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang telah mempertemukan kedua belah pihak dalam perundingan pertama yang digelar pada pertengahan pekan lalu.

Selama proses bipartit masih berlangsung, perusahaan belum diperbolehkan melaksanakan PHK secara sepihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan akan berlanjut ke tahap mediasi sesuai mekanisme hubungan industrial.
Kasus ini menambah daftar tantangan yang tengah dihadapi industri padat karya di Indonesia. Di tengah tekanan ekonomi global dan persaingan industri tekstil yang semakin ketat, para pekerja berharap hak-hak mereka tetap dipenuhi sesuai ketentuan hukum apabila PHK tidak dapat dihindari.
