Helmi, Administrator
Tim Redaksi

SEMARANG, Kanal9.id – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menyatakan siap mengembalikan uang sebesar Rp100 juta apabila terbukti pernah menerima pemberian dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen I, Dheky Martin.


Pernyataan tersebut disampaikan setelah namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen I yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang saksi yang memuat dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.


Menanggapi hal tersebut, Gus Miftah menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Dheky Martin secara pribadi dan tidak mengingat pernah menerima uang sebagaimana disebutkan dalam persidangan.

Ad Space


Meski demikian, ia mengakui kemungkinan pernah bertemu dengan banyak orang dalam berbagai kegiatan dakwah, seminar, maupun kunjungan ke pondok pesantren yang diasuhnya. Karena aktivitas tersebut berlangsung cukup sering, ia tidak menutup kemungkinan ada peristiwa yang sudah tidak lagi diingatnya.


"Kalau memang yang bersangkutan pernah bertemu saya, mengundang saya mengisi pengajian, datang ke pondok, atau memberikan sesuatu yang kemudian saya lupa, maka Rp100 juta itu akan saya kembalikan," ujar Gus Miftah.


Ad Space

Ia juga mengaku baru mengetahui namanya dikaitkan dengan perkara tersebut setelah informasi persidangan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.


Gus Miftah menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak merasa pernah menerima uang dari Dheky Martin. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap transparansi, ia memastikan akan mengembalikan dana tersebut apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa memang pernah ada pemberian yang diterimanya, baik secara langsung maupun melalui pondok pesantren.


Kasus dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen I sendiri masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan masih memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.

Ad Space


Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan Gus Miftah dalam perkara tersebut. Penyebutan nama dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih akan diuji melalui keterangan para saksi, alat bukti, serta penilaian majelis hakim sebelum perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan: