kanal9.id – Sekitar 800 pekerja di salah satu perusahaan garmen yang beroperasi di kawasan Industri Lamicitra, Kota Semarang, terancam kehilangan pekerjaan. Rencana penghentian operasional perusahaan memicu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sementara hingga kini proses perundingan antara manajemen dan perwakilan pekerja masih berlangsung tanpa titik temu.
Perselisihan utama dalam negosiasi tersebut berkaitan dengan besaran pesangon yang akan diterima para pekerja. Manajemen perusahaan mengajukan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Di sisi lain, serikat pekerja tetap bersikukuh meminta kompensasi 1 hingga 2,5 kali pesangon sebagaimana skema yang berlaku sebelum regulasi tersebut diterapkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan berencana menutup operasionalnya dengan alasan mengalami kerugian secara berkelanjutan sejak tahun 2021. Proses penutupan perusahaan beserta penyelesaian hak-hak pekerja saat ini masih dibahas melalui perundingan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.
Negosiasi Sudah Berlangsung Sejak April
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSBI), Mulyono, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya sudah mencuat sejak beberapa bulan lalu. Menurutnya, gejolak mulai terasa sejak April 2026, namun proses perundingan resmi baru dimulai dalam beberapa pekan terakhir.

"Ada sekitar 800 pekerja yang terancam PHK. Sebenarnya persoalan ini sudah bergejolak sejak dua hingga tiga bulan lalu. Tapi perundingan bipartit baru dimulai sekitar sebulan ini," ujar Mulyono kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Mulyono yang juga menjabat sebagai Koordinator Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih mengalami kerugian sejak 2021 sehingga memutuskan menghentikan kegiatan produksi. Namun, menurutnya alasan tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan.
"Merugi karena produksinya sering lembur, over. Tapi masih jadi pertanyaan, merugi dari tahun 2021 kok diam saja, aneh," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar para pekerja memperoleh kepastian mengenai alasan penutupan perusahaan.
Perundingan Difasilitasi Disnaker

Pertemuan pertama antara perwakilan pekerja dan manajemen yang difasilitasi Disnaker Kota Semarang telah digelar pada pertengahan pekan lalu. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas skema pembayaran pesangon apabila PHK benar-benar dilakukan.
Mulyono menegaskan, selama proses perundingan bipartit masih berjalan, perusahaan belum diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
"Selama proses bipartit belum selesai, pihak perusahaan memang tidak boleh melakukan PHK," tegasnya.
Selisih Pesangon Jadi Pokok Sengketa
Perbedaan besaran pesangon menjadi inti perselisihan yang hingga kini belum menemukan jalan keluar. Selisih nilai kompensasi yang cukup besar membuat negosiasi berjalan alot.

Sebagai ilustrasi, pekerja dengan masa kerja 10 tahun dan menerima upah setara Upah Minimum Kota (UMK) Semarang sebesar Rp3.701.709 per bulan diperkirakan hanya memperoleh pesangon sekitar Rp33,3 juta apabila menggunakan skema 0,5 kali sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.
Sementara jika menggunakan skema dua kali pesangon sebagaimana aturan sebelumnya, nilai kompensasi yang diterima pekerja dapat mencapai sekitar Rp66,6 juta.
Besarnya selisih tersebut menjadi alasan serikat pekerja tetap memperjuangkan hak anggotanya. Meski demikian, Mulyono mengakui peluang tercapainya tuntutan pekerja tidak mudah.
"Yang kami perjuangkan itu 1 sampai 2,5 kali. Tapi kalau terus diperjuangkan, pasti membutuhkan waktu lama. Kemungkinan besar teman-teman akhirnya pasrah menerima 0,5 kali," ujarnya.
Disnakertrans Jateng Siapkan Mediasi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Azis, membenarkan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut masih berlangsung.
Menurutnya, pemerintah telah menerima penjelasan dari pihak perusahaan terkait rencana PHK dan alasan yang melatarbelakangi usulan besaran pesangon. Tahapan berikutnya adalah melanjutkan proses mediasi agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan.
"Pihak perusahaan sudah memberikan klarifikasi terkait rencana PHK hingga persoalan pesangon. Selanjutnya akan dilakukan mediasi pertama," kata Azis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai kelanjutan operasional perusahaan maupun nasib sekitar 800 pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian. Proses perundingan masih akan berlanjut dengan harapan tercapai kesepakatan yang dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan sekaligus menjamin hak-hak para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
