kanal9.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan situs web milik lembaga pendidikan, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan perjudian online.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Adjani Ardhian Kusuma, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tersangka diamankan di kediamannya pada Selasa (21/7) setelah penyidik melakukan penyelidikan berbasis patroli siber.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim siber menemukan aktivitas mencurigakan di aplikasi Telegram. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya transaksi yang berkaitan dengan situs web hasil peretasan.
"Tersangka diduga meretas ratusan website milik berbagai lembaga, kemudian menjual aksesnya dan mengubah fungsi situs tersebut menjadi media promosi perjudian online," kata Bimo.
Menurut hasil penyelidikan, target peretasan mencakup situs resmi universitas, sekolah, instansi pemerintah, hingga lembaga swasta di berbagai daerah. Setelah berhasil mengambil alih akses administrator, pelaku menyisipkan konten dan tautan yang mengarah ke situs judi online sehingga website korban berubah fungsi dari layanan informasi menjadi sarana promosi aktivitas ilegal.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan ratusan situs yang berhasil diretas. Selain merusak sistem keamanan digital milik korban, aksi itu juga berpotensi menyesatkan masyarakat yang mengakses situs resmi karena diarahkan ke konten perjudian online.
Berbekal jejak digital yang ditemukan selama patroli siber, penyidik kemudian melacak identitas pelaku hingga ke Kabupaten Demak. Tim Ditressiber Polda Jatim selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang kini masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pembeli akses situs hasil peretasan maupun pihak yang memanfaatkan website tersebut sebagai media promosi judi online. Polisi juga terus mengidentifikasi seluruh situs yang menjadi korban guna membantu proses pemulihan sistem keamanan dan mencegah serangan serupa terulang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal lain yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


