Administrator, Administrator
Tim Redaksi

kanal9.id  — Polemik sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir dengan pencabutan larangan. Camat Tayu Imam Rifai menarik kembali pernyataannya setelah warga menggelar demonstrasi yang sempat diwarnai kericuhan.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Kecamatan Tayu pada Rabu (12/8/2026). Massa datang untuk meminta penjelasan terkait pernyataan Imam mengenai larangan penggunaan sound horeg di wilayah Tayu.

Situasi memanas ketika Imam menemui para demonstran. Ia bahkan sempat menjadi sasaran lemparan botol dari arah massa.

Setelah itu, perwakilan warga dan pengusaha sound horeg mengikuti audiensi bersama Imam di Pendopo Kecamatan Tayu. Pertemuan berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian.

Di hadapan massa, Imam akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai memicu kegaduhan.

Ad Space

"Kami menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan di media sosial terkait dengan pelarangan sound horeg di masyarakat Kecamatan Tayu," ujar Imam.

Tak berhenti pada permintaan maaf, Imam juga mencabut pernyataan mengenai larangan tersebut. Ia berdalih pernyataan yang disampaikan sebelumnya menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.

"Kami juga mencabut pernyataan larangan sound horeg yang ada di media sosial yang menimbulkan multi tafsir di lingkungan masyarakat," katanya.

Desakan pencabutan larangan sebelumnya disuarakan warga dan pelaku usaha sound system. Koordinator aksi, Nur Khamim, mengatakan keresahan muncul setelah pernyataan camat beredar dan menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

Menurut Khamim, persoalan tersebut semestinya dibahas lebih dulu bersama warga dan pelaku usaha sebelum muncul pernyataan mengenai larangan.

Ad Space

"Ketika ada statemen Pak Camat masalah sound horeg, yang kami soroti kinerja Pak Camat Tayu," kata Khamim.

Ia menilai pernyataan tersebut justru membuat situasi yang sebelumnya kondusif menjadi gaduh.

"Artinya ketika Pak Camat mengeluarkan statemen larangan sound horeg kami ingin membuat klarifikasi beliau karena Pati ingin ketentraman tapi pejabatnya malah bikin ontran-ontran ketika Tayu sudah damai tenang, tidak ada hujan tidak angin Pak Camat membuat statemen pelarangan sound horeg," ujarnya.

Khamim juga mempertanyakan dasar pelarangan tersebut. Menurutnya, persoalan sound horeg tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan satu sudut pandang tanpa mendengar pihak yang berkepentingan.

"Karena terkait dengan larangan sound horeg itu hanya satu sisi saja, tidak mau mendengarkan dari kita. Ada apa dengan Pak Camat?" kata Khamim.

Ad Space

Ia menyebut pernyataan tersebut turut berdampak terhadap para pengusaha sound horeg di wilayah Tayu yang merasa tidak pernah diajak berdiskusi sebelumnya.

Dengan pencabutan pernyataan tersebut, polemik larangan sound horeg di Tayu untuk sementara mereda. Pemerintah kecamatan dan warga kini dihadapkan pada pekerjaan berikutnya, yakni mencari titik temu agar aktivitas hiburan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


Bagikan: