Didik, Administrator
Tim Redaksi

MEDAN, Kanal9.id — Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan pesawat milik TNI Angkatan Laut (AL) untuk mengirim barang haram tersebut ke luar daerah.

Kasus itu terungkap setelah 12 paket sabu ditemukan dalam sebuah kotak sepatu PDL TNI AL yang akan dikirim menggunakan Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305.

Faisal kemudian diamankan di shelter pesawat bersama barang bukti tersebut. Sabu itu diduga akan dikirim ke Madiun, Jawa Timur.

Perkara tersebut bermula saat Faisal masih menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau pada November 2025.

Pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam. Di Batam, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal untuk memperoleh sabu.

Ad Space

Rizal kemudian menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu sekitar 8 gram. Kapak datang ke penginapan Faisal dan menyerahkan narkotika tersebut. 

Faisal disebut membayar Rp7,5 juta. Setelah transaksi, Faisal, MBP, dan Kapak mengonsumsi sabu bersama-sama.

Cari Jadwal Pesawat TNI AL

Dua hari kemudian, 24 November 2025, Faisal disebut mencari informasi mengenai jadwal penerbangan CN 235 P-8305. Pesawat tersebut dijadwalkan terbang dari Tanjung Pinang menuju Jakarta pada 26 November 2025.

Setelah mengetahui jadwal penerbangan, Faisal meminta istrinya mencari calon pembeli sabu. MBP kemudian menghubungi tiga perempuan berinisial NI, NA, dan AB.

Ad Space

Sabu yang diperoleh Faisal kemudian dikemas menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan dan disimpan dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Satu paket dimasukkan ke kotak rokok merek HD dan disimpan di saku baju terbang, sedangkan satu paket lainnya disimpan MBP di lemari rumah.

Kotak sepatu berisi 12 paket sabu kemudian diserahkan MBP kepada Co-Pilot CN 235 P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.

Paket tersebut diduga akan dikirim menuju Madiun.

Faisal Ditangkap di Shelter Pesawat

Sekitar satu jam setelah penyerahan kotak sepatu, Faisal menuju shelter CN 235 untuk kegiatan merplug. Namun, Faisal kemudian diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar.

Ad Space

Petugas menemukan 12 paket sabu yang disebut akan dikirim menggunakan pesawat TNI AL. Faisal selanjutnya diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Faisal. Dari lokasi tersebut ditemukan dua paket sabu lainnya serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Total 14 paket sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 9,83 gram. Dalam keterangannya, Faisal menyebut seluruh sabu tersebut diperoleh dari Kapak. Pesanan awalnya sekitar 8 gram, tetapi sabu yang diterima disebut mencapai 10,2 gram dengan harga Rp7,5 juta.

Diduga Jual Sabu ke Sejumlah Daerah

Dalam persidangan, terungkap pula dugaan bahwa aktivitas Faisal tidak hanya berkaitan dengan pengiriman sabu melalui pesawat TNI AL.

Ad Space

Selama sekitar tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal disebut menjual sabu ke sejumlah wilayah, termasuk Surabaya dan Madina.

Ia juga diduga menjual sabu kepada seseorang berinisial M di Tanjung Pinang. Keterangan tersebut diperkuat saksi Kapten Laut I Made Surya. Dalam persidangan, Made mengaku pernah membeli sekaligus mengonsumsi sabu dari Faisal sejak 2024 ketika keduanya berdinas di Surabaya. Faisal membenarkan keterangan tersebut.

"Iya, benar," ujar Faisal dalam persidangan. Hasil penjualan sabu tersebut disebut digunakan untuk membiayai konsumsi narkotika.

Didakwa Pasal Narkotika

Perkara Mayor Laut Faisal Mulia kini disidangkan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan. Sidang pada Senin (10/8/2026) beragendakan pemeriksaan saksi. Majelis hakim diketuai Kolonel Sarifuddin Tarigan, dengan anggota Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah.

Ad Space

Letkol Bambang Permadi bertindak sebagai oditur, sedangkan Kapten Laut Imam menjadi penasihat hukum Faisal. Dua saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Kapten Laut I Made Surya dan seorang prajurit bernama Annas.

Atas perbuatannya, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan: