Didik, Administrator
Tim Redaksi

AMBON, Kanal9.id - Penyidikan dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru, Maluku, terus berkembang. Seorang saksi berinisial AE menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ajid Latuconsina, mengatakan uang itu diserahkan oleh AE yang merupakan Direktur CV Basudara kepada Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, pada Rabu (5/8/2026).

Menurut Ajid, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara yang dikerjakan pada 2023.

"Uang yang diserahkan itu merupakan barang bukti dalam proses penyidikan," ujar Ajid kepada wartawan.

Meski demikian, Kejati Maluku belum mengungkap secara rinci keterlibatan AE dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran setiap pihak yang terkait dengan proyek tersebut.

Ad Space

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa saksi berinisial YSL yang disebut berperan sebagai perantara vendor dalam proses lelang proyek. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu jam, mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIT.

Kasus ini bermula dari proyek preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14,46 miliar. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku itu ditargetkan selesai pada 2023.

Namun, pekerjaan tidak rampung sesuai kontrak. Jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer dilaporkan mangkrak sehingga proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara.

Kejati Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 11 Juni 2026. Sejak saat itu, puluhan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kontraktor, hingga sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek preservasi jalan tersebut.

Ad Space
Bagikan: