JAKARTA, Kanal9.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara pengadaan laptop Chromebook mengandung sejumlah kekeliruan dalam penerapan hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, saat sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam persidangan, Dodi menyoroti sejumlah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya terkait anggapan bahwa Google menjadi pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan Chromebook.
Menurutnya, selama proses penyidikan hingga persidangan, tidak pernah dibuktikan besaran maupun bentuk keuntungan yang diterima Google, termasuk adanya tindakan Nadiem yang bertujuan menguntungkan perusahaan tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah pertimbangan hakim yang menyatakan Chromebook tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan. Dodi menegaskan perangkat tersebut telah digunakan dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kegiatan belajar mengajar, pelatihan guru, hingga administrasi sekolah.

Kuasa hukum Nadiem juga menilai majelis hakim mengabaikan dua Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan tidak ditemukan kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook.
Keberatan lainnya disampaikan terhadap pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Menurut Dodi, kliennya tidak pernah menerima aliran dana tersebut sehingga tidak semestinya dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dalam memori bandingnya, tim kuasa hukum menegaskan putusan tingkat pertama telah keliru menerapkan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp5,680 triliun.
Dalam putusan itu, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan **dissenting opinion**. Ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.
Menurut Andi, penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Ia juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya permufakatan jahat dengan terdakwa lain maupun kesepakatan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
