SEMARANG – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan milik BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa penuntut umum menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp21 miliar yang dikaitkan dengan Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono.
Jaksa mengungkapkan, dana tersebut diduga mengalir melalui rekening dua adik Widi. Menurut penelusuran jaksa, uang itu kemudian diduga digunakan untuk membangun dua bangunan indekos di Kota Semarang serta membeli satu unit mobil Toyota Alphard yang tercatat atas nama Dian Putri Permatasari.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara TPPU yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Hingga saat ini, seluruh dugaan yang disampaikan jaksa masih diuji melalui proses persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare di Kabupaten Cilacap oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai transaksi sekitar Rp237 miliar. Dalam dakwaan, proyek tersebut diduga mengalami praktik mark-up yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo sekaligus Pangdam IV/Diponegoro kini menjadi salah satu dari empat terdakwa yang menjalani sidang koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Senin, 27 Juli 2026.

Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta maupun Pengadilan Tipikor Semarang masih terus berlangsung. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam dakwaan maupun persidangan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

