Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari Polri itu diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan.

Selain Setya dan Lilik, KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris, orang kepercayaan Bupati Pemalang, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Setya merupakan staf administrasi KPK yang berasal dari institusi Polri. Ia menegaskan proses hukum terhadap pegawai internal dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu.

"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan secara transparan," ujar Budi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Setya diduga menyampaikan informasi mengenai perkara yang tengah ditangani KPK kepada ayahnya. Informasi itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

Ad Space

Menurut Taufik, Lilik kemudian menggunakan informasi tersebut untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa dirinya memiliki akses ke KPK melalui anaknya. Dengan modus bisa membantu mengurus perkara, Lilik diduga meminta uang hingga Rp2 miliar.

Dalam prosesnya, Bupati Anom yang merasa tertekan kemudian mengumpulkan dana dari bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik. Penyerahan uang dilakukan setelah beberapa kali pertemuan yang berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang.

KPK mengungkapkan saat dilakukan penindakan, uang Rp1,2 miliar tersebut masih utuh berada di dalam tas sehingga belum sempat dibagikan kepada pihak lain.

Selain mengusut dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pengurusan perkara lain yang melibatkan Setya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Setya disebut kerap menerima aliran dana dari ayahnya, meski untuk perkara Pemalang belum ditemukan pembagian uang kepadanya.

Ad Space

Atas perbuatannya, Setya tidak hanya akan diproses secara pidana, tetapi juga akan menghadapi proses etik karena berstatus sebagai pegawai KPK. Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK akan dilibatkan dalam penanganan pelanggaran kode etik tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus ini menjadi evaluasi serius bagi lembaganya, terutama terkait perlindungan data dan informasi penanganan perkara.

KPK berencana memperketat sistem pengamanan dokumen, membatasi akses hanya kepada pegawai yang berwenang, serta menerapkan sistem pencatatan digital terhadap setiap akses dokumen. Melalui langkah tersebut, KPK berharap kebocoran informasi perkara tidak kembali terjadi dan integritas proses penegakan hukum tetap terjaga.

Bagikan: