Helmi, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan. Selain dinilai menjadi acuan dalam penataan skema pembiayaan program, putusan tersebut juga dianggap sebagai momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG secara menyeluruh.


Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai evaluasi tidak seharusnya hanya berfokus pada sumber pendanaan setelah adanya putusan MK. Menurutnya, pemerintah juga perlu meninjau kembali mekanisme penyediaan dan distribusi makanan agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif dan efisien.


Ia mengatakan, salah satu aspek yang dapat dievaluasi adalah keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG. Emrus mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema yang melibatkan penyedia makanan yang telah lama beroperasi di tengah masyarakat.

Ad Space


Menurut dia, kantin sekolah, kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kelompok ibu pengajian, koperasi, hingga warung makan lokal dinilai memiliki pengalaman dalam menyiapkan makanan dalam jumlah besar sehingga dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan program tersebut.


"Tutup semua SPPG. Berikan penyedia itu kepada kantin-kantin sekolah, kelompok-kelompok Ibu PKK, kelompok ibu pengajian, dan warung-warung nasi setempat. Mereka jauh lebih berpengalaman," kata Emrus, Jumat (31/7/2026).


Ad Space

Emrus berpandangan bahwa pemanfaatan jaringan penyedia makanan yang telah tersedia di masyarakat berpotensi mengurangi kebutuhan pembangunan fasilitas baru. Menurutnya, pendekatan tersebut juga dapat memanfaatkan sumber daya yang sudah ada sehingga pelaksanaan program lebih terintegrasi dengan kondisi di masing-masing daerah.


Selain itu, pelibatan pelaku usaha kecil dan kelompok masyarakat dinilai dapat memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar sekolah. Ia menilai skema tersebut dapat membuka peluang bagi usaha mikro dan kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah.


Di sisi lain, Emrus juga menyoroti sejumlah persoalan yang sempat mencuat selama pelaksanaan Program MBG, termasuk terkait kualitas makanan yang diterima penerima manfaat di beberapa daerah. Menurutnya, evaluasi terhadap mekanisme penyediaan makanan perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan program ke depan.

Ad Space


Usulan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan tidak dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. Putusan tersebut mengharuskan pemerintah menyesuaikan sumber pembiayaan program agar tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi.


Putusan MK tidak menghentikan pelaksanaan Program MBG. Namun, pemerintah perlu menyiapkan skema pendanaan baru yang berada di luar anggaran pendidikan sehingga implementasi program tetap dapat berjalan sesuai kebijakan yang berlaku.


Ad Space

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah mengenai usulan perubahan mekanisme pelaksanaan MBG maupun usulan penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah juga belum menyampaikan apakah akan melakukan penyesuaian terhadap sistem distribusi makanan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.


Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi bagi peserta didik dan kelompok sasaran lainnya. Seiring berjalannya implementasi, program tersebut terus menjadi perhatian publik, baik dari sisi pendanaan, tata kelola, maupun mekanisme pelaksanaannya, sehingga berbagai masukan dari sejumlah pihak diperkirakan akan menjadi bagian dari proses evaluasi ke depan.

Bagikan: