Helmi, Administrator
Tim Redaksi

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa masyarakat maupun wisatawan tidak dikenakan biaya untuk berfoto di kawasan Malioboro, termasuk di papan penunjuk atau plang bertuliskan "Malioboro" yang merupakan fasilitas umum.


Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyusul munculnya keluhan seorang warganet yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum fotografer saat merekam video di salah satu plang bertuliskan "Malioboro".


Wawan menegaskan bahwa papan penunjuk resmi yang disediakan pemerintah merupakan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapa pun tanpa dipungut biaya.

Ad Space


"Kalau plang resmi yang menjadi fasilitas umum, masyarakat bebas menggunakannya untuk berfoto atau membuat video tanpa dikenakan biaya," ujarnya.


Menurut Wawan, pemerintah tidak pernah menetapkan kebijakan yang mewajibkan wisatawan membayar untuk berfoto di kawasan tersebut. Oleh karena itu, apabila ada pihak yang meminta bayaran kepada pengunjung saat memanfaatkan fasilitas umum, hal tersebut bukan merupakan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta.


Ad Space

Ia juga mengungkapkan bahwa di kawasan Malioboro terdapat sejumlah plang bertuliskan "Malioboro" yang dibuat secara mandiri oleh pihak tertentu. Keberadaan plang tersebut dinilai tidak termasuk fasilitas resmi milik pemerintah.


Karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan penertiban terhadap plang-plang yang dipasang tanpa izin di ruang publik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban kawasan sekaligus menghindari kebingungan di kalangan wisatawan mengenai fasilitas resmi yang dapat digunakan.


Wawan menjelaskan, penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya pada Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Ad Space


Selain melakukan penertiban, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Malioboro agar wisatawan dapat menikmati destinasi tersebut dengan aman dan nyaman.


Senada dengan itu, Pranata Humas Ahli Madya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ditya Nanaryo Aji, menegaskan bahwa papan penunjuk bertuliskan "Malioboro" merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk seluruh masyarakat.


Ad Space

Ia mengatakan, setiap pengunjung berhak memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berfoto maupun membuat konten tanpa dikenakan biaya. Ditya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta pembayaran untuk menggunakan fasilitas publik tersebut.


Pemerintah berharap informasi ini dapat memberikan kepastian kepada wisatawan yang berkunjung ke Malioboro sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi merugikan pengunjung. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan di kawasan wisata tersebut.

Bagikan: