Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya menguji keabsahan proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tim kuasa hukum Febrie mendaftarkan dua permohonan praperadilan pada Rabu (5/8/2026). Gugatan pertama menyasar tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan. Sementara gugatan kedua ditujukan terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, termasuk proses penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan administrasi. Menurutnya, tim kuasa hukum menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, bahkan jumlahnya disebut terus bertambah setelah dilakukan pendalaman.

Selain meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, tim kuasa hukum juga memohon agar Kejaksaan Agung membebaskan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan.

Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menilai penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia menyoroti fakta bahwa Polda Metro Jaya lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, kemudian disusul Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko seseorang diproses dua kali dalam perkara yang sama.

Ad Space

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan pasal-pasal yang dikenakan kepada Febrie. Mereka berpendapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang digunakan penyidik sudah tidak lagi berlaku setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Selain itu, pihak Febrie menilai penyidikan dugaan TPPU cacat secara formal karena tidak dijelaskan secara rinci tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan pencucian uang. Menurut Firman, hingga kini penyidik hanya menyebut adanya dugaan korupsi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026 tanpa menguraikan pasal maupun perbuatan pidana yang menjadi tindak pidana asal.

Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sikap serupa disampaikan Kortas Tipidkor Polri yang menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan itu pada 18 dan 19 Agustus 2026. Kedua perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam perkara pertama, pihak termohon terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Sementara perkara kedua ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Bagikan: