Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur praperadilan. Kali ini, ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

"PN Jakarta Pusat telah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan itu mengajukan pengujian terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M. Firman Akbar yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Ad Space

Langkah hukum ini merupakan upaya praperadilan kedua yang diajukan Lodewyk. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Kasus yang menjerat Lodewyk berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik menduga pelaksanaan program MBG tidak dijalankan sesuai ketentuan. Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi pelaksana disebut banyak dipilih karena memiliki kedekatan dengan pejabat BGN, sementara sebagian yayasan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang penunjang program, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara dan menghambat efektivitas pelaksanaan program MBG.

Ad Space
Bagikan: