Didik, Administrator
Tim Redaksi

BANJARNEGARA, Kanal9.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan barang bukti terkait dugaan penyelewengan dana nasabah yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2014 hingga 2022.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah seorang saksi berinisial I, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua UPK Pagedongan, serta tempat penyimpanan dokumen milik UPK Pagedongan.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Barang bukti yang dibawa antara lain tumpukan dokumen, satu unit CPU, serta sebuah sepeda motor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarnegara Eka Ilham Ferdiady menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan.

Ad Space

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di UPK Pagedongan,” ujar Eka.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp4 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Anjar Purbo Sasongko mengatakan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan penyelewengan dana nasabah tersebut.

Anjar menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah meminta sejumlah dokumen kepada pihak terkait untuk mendukung proses penyidikan. Namun, dokumen yang dibutuhkan belum diserahkan.

Karena itu, penyidik kemudian melakukan penggeledahan ke lokasi yang diduga menyimpan dokumen maupun barang berkaitan dengan perkara.

Ad Space

Penggeledahan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik untuk menemukan dan mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan perkara pidana yang sedang ditangani.

Hingga saat ini, Kejari Banjarnegara belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih menelusuri dugaan penyelewengan dana, termasuk memeriksa aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan. Kejari Banjarnegara memastikan penanganan perkara terus berjalan guna mengungkap dugaan korupsi di lingkungan UPK Pagedongan secara menyeluruh.

Bagikan: