SEMARANG — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali bergulir.
Pada Senin (7/9/2026), penyidik KPK memeriksa sedikitnya 27 orang saksi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Sejumlah pendamping sosial yang bertugas di berbagai kecamatan di Kota Semarang turut masuk dalam daftar pemeriksaan.
Beberapa di antaranya yakni Desi Haryani, pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur, Anis Arof Oktaviana dari Kecamatan Semarang Utara, serta Umy Damajanti dan Rahadina Hansa Putri yang bertugas di Kecamatan Tembalang.

Penyidik juga meminta keterangan dari Nala Hidayah, pendamping sosial Kecamatan Tugu.
Tak hanya tenaga pendamping, pemeriksaan turut menyasar pejabat di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Dua pejabat yang dipanggil yakni Mochammad Anas selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) serta Sufi Agustin yang menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos).

Puluhan saksi tersebut diperiksa untuk membantu penyidik mengurai rangkaian dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bansos beras. Keterangan para saksi dinilai penting untuk melihat bagaimana bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat tersebut disalurkan di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena bansos beras merupakan bantuan yang menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan. Setiap penyimpangan dalam proses pendataan, distribusi maupun penerimaan bantuan berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima.
Pemeriksaan terhadap pendamping sosial dan pejabat dinas juga menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri proses penyaluran secara lebih luas, termasuk peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi bantuan.

Hingga kini, pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras tersebut.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai bantuan yang ditujukan untuk menopang kehidupan keluarga miskin justru menjadi celah terjadinya penyimpangan.
