BREBES, Kanal9.id– Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pemahaman aparatur terkait pengawasan, klasifikasi laporan masyarakat, dan penguatan integritas melalui penyuluhan hukum di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan dibuka Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution dan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Nurokhman sebagai narasumber.
Paramitha menegaskan, integritas dan pengawasan menjadi hal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, aparatur tidak perlu takut mengambil keputusan selama dilakukan dengan niat baik, sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta laporan masyarakat dihormati dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Namun, setiap laporan harus diperiksa dan diklasifikasikan secara objektif sebelum menjadi dasar penilaian terhadap seseorang.
“Takut melanggar hukum itu benar. Takut mengambil keputusan itu keliru. Yang perlu kita takuti adalah niat yang salah, seperti konflik kepentingan, manipulasi dan keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kepala Kejari Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengapresiasi komitmen Pemkab Brebes dalam mencegah tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Komisioner Komjak RI Nurokhman menjelaskan, kerugian keuangan negara tidak selalu harus berujung pada proses pidana. Jika tidak ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea, pengembalian kerugian dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan.
Nurokhman menekankan, integritas tidak cukup hanya dipahami melalui aturan, tetapi harus diwujudkan dalam keteladanan dan kebiasaan sehari-hari untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Whd)
